loader

Nenek Ini Jualan Sayur Nyambi Jual Sabu

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka yang berjualan sayuran ternyata menjadi kedok nya untuk nyambi berjualan Sabu, terbongkarnya aksi tersebut setelah Satresnarkoba Unit 1 menerima dan informasi masyarakat bahwa tersangka berjualan Sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata laporan masyarakat itu akurat, tersangka langsung ditangkap dan bersamaan setelah digeledah ditemukan barang bukti (BB) 3 bungkus narkoba jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, 1 lembar kertas putih.

Ada juga 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 bal plastik bening dan Uang Rp 200 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit Unit 1 Ipda Dian Idaman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan. "Bermula adanya laporan dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan juga langsung dilakukan penangkapan," terang Andi, Jumat (23/7/2021).

Andi mengatakan kalau pelaku sebagai pedagang sayuran dan di sela sela jualan sayuran juga menjual Sabu. "Anggota setelah menerima informasi itu melakukan penyelidikan, dan diketahui kalau selain berdagang sayuran ternyata juga jual Sabu," ungkapnya.

Masih kata Andi, pelaku ini diketahui memang warga Lorong Cek Latah dan karena di kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

"Karena kondisi sepi, pelaku pun berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur, dipinjami tempat sedikit oleh warga / Pemilik rumah dengan alasan kasian, janda, dan tidak diurus oleh anaknya lagi. namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu," jelasnya.

Farida terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Farida saat ditemui mengaku menyesal atas perbuatannya, "Saya berjualan sayuran, untuk mencari tambahan jual Sabu, tidak taunya ditangkap polisi," tukasnya.

Share

Ads