PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal tersangka. "Anggota kelapangan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," katanya.
Andi menuturkan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya berhasil menemukan barang bukti (BB) yang disimpan di bawah lantai rumahnya.
"Barang bukti kita sita 23 paket sabu sabu dengan berat 12,6 gram, satu butir pil merk hello kitty warna hijau yang kita duga ekstasi, dua bal plastik klip bening, sekop, dompet, buku catatan, pakaian yang digunakan oleh tersangka," ujar Andi.
Lanjutnya, tersangka sendiri memang merupakan Target Operasi (TO) anggota Satresnarkoba. "Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Masih kata Andi, dalam proses penangkapan tersangka tidak ada perlawanan dari masyarakat seperti penggerebekan beberapa waktu lalu. Hanya saja, warga sekitar berbondong bondong untuk menyaksikan proses penggerebekan.
"Untuk tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.