PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab.
Lanjutnya, senjata tajam yang dibawa tersangka yakni jenis karambit anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan. "Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di kejar, sempat melawan saat tubuhnya di bekap meronta, sehingga sajam terjatuh," jelasnya.
Untuk perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Novel.
Masih kata Novel, pelaku sendiri saat membawa sajam dalam keadaan mabuk miras. "Pengakuan pelaku saat itu dirinya terbawa pengaruh mabuk minuman keras," tutupnya.
Sementara, pelaku saat ditanya mengakui membawa Sajam saat tawuran. "Saya jarang ikut tawuran, kemarin ikut diajak teman saja," kata sambil tertunduk malu.