PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kejadiannya bermula saat korban yang ingin melerai pertengkaran kedua anaknya, Atas kejadian tersebut, pelaku kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang tanpa adanya perlawanan di kediamannya, Rabu (18/8/2021) malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pemukulan dialami korban terjadi pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
"Saat kejadian korban sedang duduk di depan rumah tetangga, kemudian korban mendengar anaknya berinisial MA (16) meminta tolong," kata Tri didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Kamis (19/8/2021).
Mendengar teriakan tersebut korban masuk ke dalam rumah, setelah di dalam rumah korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar anaknya MA dan setelah terbuka pelaku memukul MA.
"Saat itu korban hendak melerai, namun dari interogasi anggota kita terhadap pelaku ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan 2 dua buah gigi bagian atas korban patah, dan dari mulut korban saat itu berlumuran darah," tukasnya.
Masih kata Tri, korban langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga, setelah itu korban langsung di bawa ke RS Bari Palembang dan melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutupnya.