loader

Gelapkan Motor Teman, Residivis Kembali Masuk Bui

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi dihimpun, peristiwa penggelapan itu terjadi Rabu, (23/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB dengan korban Eka Saputra warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Banyuasin I, Sumsel. bermula ketika pelaku Wandi bersama rekannya T yang masih buron mendatangi kediaman korban.

Maksud kedatangan mereka untuk meminjam satu unit motor dengan alasan pergi ke kawasan Sungai Rebo. Merasa percaya, korban menyerahkan motor Suzuki Thunder dengan nopol BG 6841 JJ kepada kedua pelaku.

Setelah dipinjamkan tersebut, motor korban tidak kunjung dikembalikan. Sehingga, korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mariana, Banyuasin.

Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim, Bripka Guntur mengatakan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka," ungkap Halim saat pers rilis di Polsek Mariana, Sabtu (21/8/2021) siang.

Halim mengatakan, satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran, Modus mereka meminjam motor untuk pergi sebentar.

"Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus 365 di Serang, Banten. Kita kenakan Pasal 372 KUHP, Kita imbau pelaku buron agar segera menyerahkan diri," tegasnya.

Sementara, Wandi mengatakan bukan dirinya yang menggelapkan motor korban. "Bukan saya yang gelapkan, teman saya yang buron itu yang melakukannya," kilahnya.

Share

Ads