loader

Aksinya Menjambret Terekam CCTV Minimarket, Marsel Kembali Mendekam di Penjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Berbekal barang bukti kamera CCTV minimarket, tim buser Polsek Kalidoni Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, saat pelaku sedang menggelar hajatan akikah anaknya. 

Kapolsek Kalidoni, AKP Avial Kalza, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dimana tersangka tersebut sebelumnya juga pernah ditangkap Polsek Kalidoni. 

"Yang bersangkutan memang residivis. Ini adalah yang kedua kalinya ia melakukan kejahatan serupa," kata wanita yang dikarib disapa Evie ini.

Dijelaskan Evie, adapun modus operandi yang dilakukan yakni pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor di kawasan Kalidoni. Ketika melihat calon korban berjalan sendirian, pelaku dengan cepat menyergap handphone milik korban.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan. Dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun. 

Sementara itu, Marsel mengaku nekat melakukan penjambretan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya handphone hasil penjambretan dijual Marsel di bawah Jembatan Ampera Palembang seharga Rp 600 ribu

"Handphonenya sudah saya jual pak di bawah Ampera. Uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari," katanya.

Share

Ads