PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu M didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dalam rilisnya, Kamis (26/8/2021) didepan Aula Mapolrestabes Palembang.
"Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Opsnal Unit Pidum dalam beberapa hari ini berhasil mengamankan 5 orang pelaku kejahatan, dimana masing masing pelaku ini banyak laporan (LP) Kepolisian dari korban. Dan dalam beberapa LP ini berhasil kita ungkap, sehingga sekarang di gelar untuk di rilis," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Lanjutnya, pelaku yang diamankan ini ada pelaku gembos ban, yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr M Isa Palembang, pelaku sudah diamankan dengan barang bukti (BB) uang, pakaian yang digunakan, dan ada juga tas milik korban.
Pelaku selanjutnya, ada pelaku pencurian di dalam rumah dikenakan Pasal 363 KUHP mengambil handphone korban dan merampas handphone seorang pelajar.
"Yang ini pelaku sempat juga viral kan hasil kejahatannya di media sosial (medsos), pelakunya ada dua orang," kata Kompol Tri.
Lalu, kejahatan jambret Pasal 365 KUHP dan pelaku ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya. "Yang ini sama dengan pelaku tadi kasus 363 KUHP ada dua LP Polisi, Alhamdulillah dalam kurun waktu dua hari berhasil mengungkap semuanya. Dan selanjutnya kita akan terus dalami perkara perkara yang dilakukan para pelaku ini, terangnya.
Masih kata Kompol Tri, pihaknya akan mengecek di setiap Polsek Jajaran apakah ada kasus lain yang dilakukan dan mencari LP nya. "Sehingga untuk perkara perkara yang terjadi bisa kita ungkap dan tuntaskan," tutupnya.