PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Cs Panjahitan, mengatakan, anggotanya berhasil meringkus tersangka curanmor yang merupakan residivis. Dalam aksinya tersengka begerak seorang diri dengan cara merusak kontak kunci dimana sasarannya kosan yang berada didekat rumahnya.
"Tersangka harus kami berikan tindakan tegas, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian hp, bongkar rumah kosong menjalani hukuman Polrestabes Palembang pada tahun 2019," kata Panjahitan, Jum'at (27/8/21).
Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka, yaitu plat kendaraan asli sepeda motor hasil curiannya, obeng, spion motor.
Sementara, tersangka Levi mengaku, setiap beraksi dirinya selalu seoranh diri dan mengincar motor yang berada di kosan. Selanjutnya menggunakan obeng dirinya merusak kontak motor.
"Motor saya jual ke daerah jalur dengan harga Rp 1 juta, sudah tiga kali mengambil motor semuanya Mio. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari kadang-kadang judi slot juga," tandas dia.