loader

Istri Meninggal Dunia, Pria di Muba Tiduri Anak Kandung Berulang Kali

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, S.H., Sik., Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin., S.H., M.H, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 15 Agustus 2021 lalu oleh korban ditemani pihak keluarga.

"Usai menerima laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Ali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuhan yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Perbuatan bejat itu terjadi sejak 2020 dan terakhir pada 9 Agustus 2021. "Pengakuan pelaku, perbuatan itu terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Sehingga pelaku tidak mampu menahan nafsu, kemudian menyetubuhi anaknya berkali-kali," ucap Ali.

Setiap beraksi, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu agar korban tidak bercerita dengan siapapun. "Korban yang tak tahan denganperilaku bejat orang tuanya, akhirnya bercerita dengan sang bibik. Cerita korban itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ucap Ali.

Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," pungkasnya.

Share

Ads