PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Tidak hanya itu, pelaku juga menyuruh korbannya untuk melakukan perbuatan yang sama, yanki pelaku menyuruh korban untuk menyodominya juga," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Kamis (16/9).
Atas ulahnya plaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni mengancam korbannya, jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya maka korban akan dikurung di dalam gudang oleh pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga diiming-imingi uang pulahan ribu oleh pelaku agar mau menuruti kemauannya.
Atas ulahnya tersebut pelaku diamankan di Mapolda Sumsel pada, Selasa (14/9).