PALEMBANG, GLOBALPLANET - Atas perbuatannya tersangka Muhamad Ali Iman Sakti (28) langsung dijemput Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang dirumahnya, Jumat (17/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Kapten Abdulah, Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang. Setelah menerima pengaduan dari korban inisial (MJ).
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu A Wahab ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah diamankan berikut barang bukti (BB) sebilah parang bergagang kayu warna coklat.
"Kronologis kejadian tersangka ini mengaku kesal dengan keponakannya karena saat tersangka meminjam charger menemui korban di kamarnya, saat korban memberikan charger terjatuh, sehingga tersangka tersinggung dan melakukan pemukulan hingga tersangka mengambil parang mengancam akan membacok korban," jelas Iptu Novel.
Iptu Novel menambahkan antara korban dan tersangka ini tinggal satu rumah. "Diduga sebelumnya memang sudah ada selisih paham antara keduanya, dan pada saat kejadian tersangka melakukan perbuatannya. Atas ulahnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 dan 335 KUHP," ujarnya.
Tersangka sendiri ketika diwawancarai mengatakan dirinya nekat melakukan aksi penganiayaan karena kesal dengan korban yang saat dipinjam charger memberikan dengan tidak sopan. "Charger dilempar hingga terjatuh, jadi saya kesal pak dan memukulnya," kata Iman menyesali perbuatannya.