loader

Buronan Maling Modus Pecah Kaca Dihadiahi Timah Panas Tim Beguyur Bae

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ansori alis Aan (47) warga Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diringkus tim beguyur bae dipimpin Kasubnit Iptu Jhony Palapa.

Setelah mendapatkan perawatan luka tembak di betis dari RSUD Bari Palembang, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aksi tersangka melakukan pecah kaca terjadi pada hari Rabu (19/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di halaman Parkiran RM Sederhana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir barat (IB) I Palembang.

Tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp 140 juta yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam diletakkan dibawah kursi jok depan sebelah kiri samping sopir, dengan terlebih dulu memecahkan kaca mobil.

Korban Salman Raziq (31) warga Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan IT II Palembang, baru saja mengambil uang dari Bank BCA cabang Celentang lalu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam sejumlah Rp 140 juta. Kemudian korban pergi menggunakan mobil Honda Mobilio nopol BG 1486 RR.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka membuntuti mobil korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Disaat korban berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) parkiran rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, dan turun tanpa membawa uang didalam kantong plastik masuk kedalam rumah makan.

Tersangka yang melihat korban masuk tanpa membawa kantong plastik berisi uang, langsung mendekati mobil korban. Melihat situasi sepi, tersangka mengintip kedalam mobil untuk melihat posisi kantong plastik. Setelah tau keberadaan, tersangka kemudian mengambil pecahan busi dikantong nya kemudian dengan sedikit dioleskan air liur langsung melemparkan kearah kaca mobil hingga pecah. Lalu mengambil kantong plastik dan melarikan diri dengan sepeda motornya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan benar sudah berhasil mengamankan pelaku pidana Pasal 363 KUHP yang sudah dicari selama ini.

"Pelaku sendiri dengan modus mengikuti korban yang baru mengambil uang Rp 140 juta, disaat korban sedang makan di TKP rumah makan sederhana di Demang Lebar Daun, uang yang ada dikantong plastik hitam dibawah kursi depan sebelah kiri diambil pelaku yang sebelumnya memecahkan kaca mobil korban," kata Kompol Tri, diwawancarai diruang kerjanya.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan kejadian memang terjadi 1 tahun yang lalu dan pelaku ini saat melarikan diri sering berpindah pindah tempat, lari ke Prabumulih, Muara Enim. "Untuk hasil kejahatannya uang Rp 140 juta keterangan pelaku dihabiskan membeli handphone, sepeda motor, dan kebutuhan sehari hari," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku ini sendirian beraksi dan mengaku baru satu kali melakukan aksinya. "Bukan spesialis namun dilakukan karena terdesak ekonomi, sebelumnya pelaku sebagai sopir travel, karena terdampak Covid 19 hingga akhirnya melakukan aksi tersebut," terang Kompol Tri.

Kompol Tri Wahyudi dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat selaku Polri. Kepada masyarakat yang ingin mengambil uang dalam jumlah banyak bisa menghubungi polisi terdekat. "Kami tidak memungut biasa apapun, yang penting memastikan keamanan dan transaksi berjalan lancar, dan tidak terjadi apa apa," tutupnya.

Sementara, tersangka sendiri hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya. "Terpaksa karena kebutuhan ekonomi pak," katanya singkat sambil meringis menahan luka tembak dikaji. 

 

Share

Ads