PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku yakni Amadan Dwiputra (24) dan Leo Saputra (23) keduanya warga Jalan Gub H Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring. Keduanya mencuri kabel, Kamis (12/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Gub H Bastari, Jakabaring Palembang, tepatnya (P-702 - P-707) depan kantor BKN.
Berdasarkan laporan pihak korban PT Waskita melalui pelapor Beni Yusuf (34) yang melaporkan kehilangan kabel power untuk PJU kurang lebih sepanjang 210 meter yg ditaksir mengalami kerugian Rp 40 juta. Opsnal Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian kabel.
"Benar kedua pelaku sudah kita amankan tadi siang Kamis (30/9), oleh Unit Pidum. Atas perbuatannya kedua pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP," kata Kompol Tri, Kamis (30/9/2021).
Kompol Tri mengatakan modus keduanya mencari jaringan kabel yang berada di tempat sepi. Kemudian kabel diambil dengan cara dipotong. "Pelaku benar saat ditangkap berusaha mencoba kabur sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Atas ulah kedua pelaku ini, masih kata Kompol Tri Wahyudi, lampu penerangan jalan dibawah LRT zona 4 tidak berfungsi.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengakui perbuatannya. Hasil curian kabel tersebut telah dijual seharga Rp 450 ribu, dan yang pertama kali maling kabel berhasil dijual seharga Rp 150 ribu. "Tembaga yang kami jual, uangnya digunakan untuk bermain bilyar, kabel itu saat mencuri kami potong menggunakan gergaji besi," ujar tersangka Leo.