PALEMBANG, GLOBALPLANET - AR (16) warga Jalan Psi Lautan Kelurahan, 35 Ilir Kecamatan, Ilir Barat II, ini ditangkap oleh anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Pintu keluar Gerbang Tol Keramasan Kecamatan, Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Pada minggu malam (3/10/21).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol C.s Panjahitan mengatakan, berawal anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang memegang senjata api rakitan jenis revolver. Berdasarkan laporan tersebut anggota langsung meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku.
"Tersangka berhasil ditangkap saat keluar dari pintu tol keramasan, saat diperiksa ternyata senpi tersebut ada di disimpannya di pinggang sebelah kanan," kata Panjahitan Senin (4/10/21).
Teryata tersangka ini merupakan atlet tembak Perbakin asal Musi Banyuasin (Muba), dan AR ini juga masih dibawah umur. Atas perbuatannya 1 Ayat 1 UUD darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman diatas 10 Tahun penjara.
"Senpi tersebut sengaja dibawa oleh tersangka untuk menjaga diri saat menemui seseorang di Kayuagung, Kabupaten OKI," tutupnya.
Sementara itu AR mengatakan, semenjak pandemi tidak ada pemasukan dan latihanpun jarang.
"Pada saat ada tawaran untuk menemui seseorang di Kayuagung untuk mejemputnya dan membawanya ke Palembang, kemudian saya disuru pegang senpi untuk jaga diri, setelah tiba di TKP orang yang saya temui itu tidak mau di ajak ke Palembang, kemudian saya langsung pulang lagi ke Palembang, dan saya ditangkap," tuturnya.