loader

Baru Dua Bulan Bisnis Sabu, Riza Sudah Diciduk Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Naskah II, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang Kamis (7/10/2021). Dari penangkapan ini anggota menemukan barang bukti 30 paket kecil sabu - sabun.

Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno SH Sik Msi mengatakan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Naskah II sering adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Aska dan Ari. Dari sinilah anggota melakukan penyelidikan langsung mendatangi TKP dan berhasil menangkap tersangka Aska dan Ari.

"Dari pengakuan keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Riza. Sehingga anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Riza di rumahnya,"katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka Riza sabu tersebut diperolehnya dari salah seorang bandar di belakang Eks- Lokalisasi Teratai Putih Km-9 berinisial Dy (DPO).

Satu paket kecil sabu yang dibeli tersangka Riza dari BD dengan seharga Rp1,8 juta. Lalu sabu tersebut dipecah lagi menjadi 30 paket kecil yang dijual antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Dari pengakuan tersangka dia baru dua kali mengambil barang haram ini di eks- lokalisasi Teratai Putih. Karena keuntungan yang sangat menggiurkan tersangka nekat berbisnis barang haram ini," sebut Budi.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

Dihadapan polisi tersangka Riza, mengaku ia baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis jual beli sabu. "Yang menjualnya dua teman saya. Saya hanya di rumah. Sabu itu diedarkan di sekitar rumah dan ada beberapa yang datang,"ucapnya.

Share

Ads