PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pemusnahan ini barang bukti tersebut disaksikan 4 tersangka yakni, Syawal Trisna dan Alvino warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang. Kedua tersangka ditangkap di parkiran mobil komplek Ilir Barat Permai Palembang Kamis 30 September 2021 lalu. Dan tersangka Agustus.
Sebelum dimusnahkan, sabu ini dilakukan pemeriksaan kandungan amphetamin yang terkandung dalam sabu setelah dipastikan mengandung amphetamin barang haram ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan deterjen.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Dwi Utomo mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan perintah undang - undang setelah 14 hari penangkapan barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Adapun barang bukti sabu yang kami musnahkan sebanyak 3171,88 gram. Barang bukti ini hasil tangkapan dua minggu lalu dari empat orang tersangka," kata Dwi Utomo usai pemusnahan, Kamis (14/10/2021).
Dikatakan Dwi, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk proses persidangan di Pengadilan. Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.
"Dengan pemusnahan barang bukti sabu tiga kilogram lebih ini setidaknya kami telah menyelamatkan 19 ribu lebih generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,"tandasnya.