PALEMBANG, GLOBALPLANET - Barang bukti yang ditemukan mobil Avanza BG 1729 MR, 2 kotak ponsel, dan uang tunai Rp1,65 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pelaku bobol rumah ditangkap.
"Tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP, tersangka mencuri uang dengan total kerugian korban Rp 130 juta. Modusnya dengan masuk ke dalam rumah korban, merusak pintu kamar korban dengan mencongkelnya. Saat kejadian korban sedang pergi kondangan," ujar Kompol Tri, Senin (18/10/2021).
Keterangan tersangka, uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli mobil Avanza. "Uangnya dipakai membeli mobil, beberapa unit ponsel, dan sisa uang satu jutaan yang sudah berhasil kita sita. Pelaku sendirian, dan merupakan tetangga korban," jelas Kompol Tri.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan pelaku belum sempat melarikan diri dan berhasil diketahui keberadaan oleh Unit Ranmor. Pada saat akan ditangkap berusaha melarikan diri, "Tidak ingin buruan lepas, anggota Unit Ranmor langsung mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan tembakan di betis tersangka," tegasnya.
Sementara, tersangka sendiri ketika ditemui diruang Riksa Reskrim Unit Ranmor mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian.
Peristiwa ini terkuak setelah korban Okta Mulia (28) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diceritakan korban, kejadian berawal dirinya pergi kondangan.
Ketika pulang ke rumah korban mendapati pintu kamar telah rusak karena dicongkel. Setelah masuk dan memeriksa di dalam kamar ternyata uang Rp130 juta telah hilang.
Kemudian korban mengecek kamera CCTV yang terpasang, ternyata ada orang yang masuk dan keluar rumahnya.