loader

Sengketa Lahan Proyek Tol Prabumulih, Hakim: Gugatan Kabur dan Dalil Tidak Jelas

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kali ini sidang beragendakan penyampaian kesimpulan pembacaan keputusan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani SH MH  sekaligus juga Ketua PN Prabumulih.

Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani SH MH mengatakan, sesuai ketentuan kalau gugatan kabur dan dalil tidak jelas memang seharusnya tidak diterima alias total.

“Mempertimbangkan pengajuan esepsi tergugat, diputuskan gugatan ditolak. Dan, tergugat bisa membuktikan haknya dan esepsi diterima seluruhnya. Sementara itu, memang hasil pertimbangan kita (Majelis Hakim, red), gugatan penggugat kabur dan dalilnya tidak jelas terbukti,” tukasnya.

Karena, gugatannya tidak diterima. Kata Yanti, penggugat dibebani biaya perkara sebesar Rp 15,490.000. “Biaya perkara dibebankan kepada penggugat untuk dibayar,” sebutnya.

Kata dia, baik penggugat dan tergugat diberikan kesempatan upaya hukum selama 2 minggu ke depan. “Putusan sudah kita ketok, silakan mengajukan banding atau menerima putusan selama 14 hari,” tukasnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Richard Fernado SH dikonfirmasi, menyikapi putusan itu menyatakan masih pikir-pikir. “Mau banding atau diterima, masih ada 14 hari waktunya,” ucapnya.

Hasil ini, kata dia, akan disampaikan dahulu kepada prinsipal. “Menyikapi putusan PN tersebut, akan kita sampaikan dulu ke prinsipal  guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani SH didampingi Sanjaya SH menerangkan, pihaknya merasa bersyukur karena apa yang di inginkan dikabulkan semua majelis majelis hakim. 

Tol

Share

Ads