loader

Polrestabes Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan Unit Pidsus dilakukan saat mobil pembawa bibit Lobster melintas di kawasan Jalan Musi II Palembang, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 17.30 WIB. Ini merupakan tangkapan terakhir masa jabatannya Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, AKP Tohirin.

Kedua sopir yang bernama Ferdi (26) dan Dani (32) keduanya warga Lubuk Linggau, Sumsel, berikut bibit lobster sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin saat dikonfirmasi langsung membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidsus berhasil mengamankan 18 boks berisi lobster.

"Dalam satu kotak berisi 20 kantong plastik berisi benih atau bibit lobster. Jenisnya yang diketahui saat ini lobster jenis pasir setelah kita buka satu kotak, nanti menunggu petugas balai perikanan apakah ada jenis mutiara juga dan jumlah pastinya bibit ini," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut Kompol Tri Wahyudi, kita sudah mengamankan sopir dan mobil yang dibawanya saat membawa bibit lobster jenis kijang Innova, "Mereka kita sergap saat melintas di kawasan Jalan Musi II depan Poligon, dan pengakuan mereka Lobster dibawa dari daerah Indralaya dan akan menuju ke kota Lubuk Linggau," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan asal muasal bibit lobster ini. "Iya jelas kita sudah tau jaringannya, orangnya sama, dan melakukan pengiriman berganti waktu saja. Kita akan terus menggagalkan upaya upaya penyelundupan bibit lobster, dan mungkin juga tujuan Lubuk Linggau bukan titik terakhir, kemungkinan akan dibawa ke daerah Jambi, dan kita akan terus telusuri pemilik barang tersebut," ungkapnya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, untuk 18 kotak bibit lobster yang diamankan tersebut diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 13 Milyar. "Jumlah pastinya nanti akan dihitung satu persatu oleh dinas perikanan, dan kita juga meminta bantuan untuk oksigen didalam plastik berisi bibit lobster diganti, sehingga apabila nanti akan dilepas kembali ke lautan dalam kondisi masih hidup semua," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Unsur pidana yang mereka langgar Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara, sopir Ferdi, ketika di tanya mengakui sudah membawa lobster dari Indralaya tujuan Lubuk Linggau dan di upah satu kali antar Rp 1 juta. "Baru satu kali ini pak, saya diminta antarkan ke Lubuk Linggau dengan upah Rp 1 juta," ujar sopir travel ini.

Share

Ads