Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni 5 bungkus besar Sabu seberat 5 kg atau (5000) gram yang dibungkus plastik teh guanying warna hijau bintang 5, 2 ball plastik kelip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas berwarna merah, 1 handphone merek Vivo milik tersangka M Wahyu Romadon, 1 handphone merek Realmi milik tersangka Bayu Prabowo, 1 unit motor merek Jupiter Z.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan ada 2 pelaku diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 5 kg. "Ini merupakan tangkapan Narkoba oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir," kata Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra dalam membuka pers rilis, Senin (6/12/2021) di aula Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes menambahkan 2 Pelaku ditangkap Jumat (3/12/2021) lalu, yang memang dikejar melalui cyber investigation. "2 tersangka ditangkap disalah satu hotel di Kota Palembang, pada saat keduanya sedang liburan bersama keluarganya. Setelah kita tangkap di hotel, lalu dilakukan penggeledahan dirumah salah satu tersangka disana ditemukan 5 kg Sabu dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, penangkapan ini bukan pekerjaan instan tetapi merupakan tindak lanjut dari sequel kita menangkap di Tangga Buntung. "Jadi 2 tersangka ini yang kita duga menjadi pemasok utama narkoba yang beredar di wilayah Tangga Buntung, Kalidoni, Boom Baru, dan beberapa tempat lainnya di Palembang," tegasnya.