Kompol Mario menambahkan kalau kedua tersangka sudah 2 bulan terakhir memasok Sabu ke Palembang.
"Dalam 2 bulan tersangka sudah 2 kali mengantarkan Sabu dengan upah 1 kali antar sebesar Rp 5 juta, dan diberi instruksi dari bandar besarnya inisial A, yang saat ini sedang kita kejar, dan mohon doanya semoga berhasil ditangkap sehingga Kota Palembang terbebas dari narkoba," ujarnya.
Atas ulahnya kedua tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar," tutupnya.
Sementara kedua tersangka hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya.