OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Saat sedang asyik berada di dalam kamar, HI, (33) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang OKU Timur, diringkus Polisi pada Senin (13/12/2021). Penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu ini dipimpin Kapolsek Urban Martapura, OKU Timur AKP Rio Artha Luwih, SH, SIK, MH.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Kapolsek Urban Martapura AKP Rio Artha Luwih, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, pada Selasa (14/12/2021) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka HI, berdasarkan, LP-A / 05 / XII /2021/ Sumsel / Res OKU Timur / Sek Mpa, tanggal 13 Desember 2021.
Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 20 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 25,65 gram dan uang sebesar Rp 280 ribu. Status tersangka menjual, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu.
Tersangka diciduk setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat di rumah yang terletak di belakang salah satu apotik di Kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura, OKU Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu,.
“Dari hasil informasi tersebut anggota Opsnal Wallet Polsek Martapura yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih, SH, SIK, MSi, bergerak cepat mendatangi TKP sesuai informasi yang didapat dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” katanya.
Saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang berada di dalam kamar berikut Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus plastik.
Tersangka mengakui Barang bukti Narkotika jenis Sabu sabu tersebut miliknya yang akan dijual kembali di wilayah Martapura. Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari Tersangka berinisial Ai yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti digelandang ke Polsek Martapura dan dilakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif Narkoba."Kita masih memburu Ai yang identitasnya sudah kita ketahui,"tegasnya.