PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polsek Ilir Barat II meringkus dua orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu – sabu. Keduanya adalah Sapril alias Cupang (35) dan Taufik Irawan (38) warga Jalan H Sanusi, Lorong Masjid, Kecamatan Kemuning Palembang.
Keduanya ditangkap di Jalan PDAM, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang Rabu (5/1/2022) dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,22 gram yang ditemukan disaku celana tersangka Taufik.
Tersangka Sapril alias Cupang (35) diketahui mantan narapidana (napi) Lapas Nusakambangan dalam kasus pembunuhan.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol M Ihsan mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah membeli sabu-sabu di kawasan Tangga Buntung. Saat itu, kedua tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan PDAM. Gerak – gerik kedua tersangka dicurigai petugas akhirnya sepeda motor tersangka dihentikan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,22 gram dari saku celana tersangka Taufik. Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 112 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”kata Ihsan kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Ilir Barat II Sabtu (8/1/2022).