Kronologis kejadiannya, berawal hari Senin (31/1/2022) sekira Pukul 12.30 WIB korban sedang di rumah mendapat pesan dari Pelaku Bob melalui WhatsApp untuk mengajak jalan - jalan ke Jakabaring. awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut namun karena terus di bujuk oleh pelaku Bob akhirnya Anak Korban mau diajak pelaku Bob jalan.
"Korban menunggu di depan SPBU kemudian korban dibonceng oleh pelaku Bob lalu pelaku Bob mengajak korban ke bawah jembatan 7 Ulu, setibanya di bawah jembatan 7 Ulu saat itu pelaku Bob menghentikan kendaraan, lalu pelaku Bob menghubungi seseorang dan tidak berapa lama kemudian pelaku Bob kembali mengajak korban pergi, dan setelah berkeliling kemudian pelaku Bob menghentikan sepeda motornya di Penginapan (TKP)," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, korban dibujuk untuk masuk ke dalam penginapan. "Korban lalu diajak masuk ke dalam kamar, lalu diancam akan dijual bila tidak mau melayani pelaku berhubungan badan. Lalu korban tidak berdaya dan terjadilah hubungan badan. Setelah selesai lalu pelaku kedua masuk lagi, dan akhirnya pelaku ketiga masuk juga secara bergantian mereka menggilir korban di dalam kamar," ungkapnya.
Lanjutnya, korban sempat berontak dan menangis tetapi pelaku tetap melakukan aksinya hingga terjadi sampai dua hari. "Korban digilir sampai ada yang dua dan empat kali melakukan persetubuhan dengan korban yang di sekap di dalam kamar, kini 3 pelaku sedang kita proses dan ditindaklanjuti Unit PPA," kata Kompol Tri Wahyudi.
Atas ulahnya ini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP.
Sementara, ketiga pelaku saat diwawancarai di Unit PPA mengakui sudah melakukan aksi tersebut. "Benar kak, saya yang jemput korban dari rumahnya, lalu saya ajak korban ke penginapan, dan menghubungi dua teman lainnya, saya dua kali melakukan hubungan dengan korban," kata Bob.
“Handphone korban diambil dan kam jual dan uangnya sudah habis," ujar Bob.
Hal sama diungkapkan Hidayat, bahwa dirinya yang kenal korban melalui akun media sosial lalu meminta Bob untuk menjemput korban dan diajak ke penginapan. "Saya dalam semalam itu sampai empat kali pak, saya menyesal," ungkapnya.
Sementara, Fikri hanya mengaku diajak saja oleh dua temannya. "Saya diajak saja kak," akunya.