Setelah ditelusuri ternyata kwitansi tersebut palsu.
Mengetahui kwitansi tersebut palsu dan uang warga tidak pernah disetorkan kepada pihak PDAM Tirta Musi, para korban langsung menghampiri pelaku ke rumahnya.
Akibat perbuatannya, Hari dilaporkan warga ke Polsek Gandus.
"Mendapatkan laporan korban kita langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.
Ditambahkan Kusyanto, saat dilakukan itrogasi oleh anggotanya, Hari mengakui bahwa ada sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Hari Handoko dikenakan pasal 378dan 372 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka Hari Handoko mengatakan bahwa ia mendapatkan uang Rp75 juta dari aksi yang dilakukannya.
"Uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang," ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Hari berdaliah bahwa aksi yang dilakukannya merupakan keputusan bersama warga.
"Namun uang tersebut tidak pernah saya setorkan, melaikan saya gunakan untuk kepentingan pribadi," tutupnya singkat.