LAHAT, GLOBALPLANET - RR (19) pelajar SMA yang menjadi tersangka perekam dan penyebar video mesum sepasang pelajar di Kabupaten Lahat, Sumsel segera disidang.
Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat melimpahkan berkas tersangka perekam dan penyebar video mesum, yang sempat viral beberapa waktu lalu ke Kejari Lahat dan dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas telah lengkap dinyatakan P21, 14 Februari lalu. Tersangka dan barang bukti seperti handphone dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Lahat Kurniawi H Burmawi S.Ik melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra SH, Kamis (17/2).










