PALEMBANG, GLOBALPLANET - Target Operasi (TO) Operasi Sikat Musi Tahun 2022 berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Tersangka yang diamankan Zamhari alias Sam (54) dirumahnya di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 26, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, tim beguyur bae di pimpin Kasubnit Opsnal Unit Ranmor Iptu Jhony Palapa berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir amunisi peluru kaliber 9 mm.
Barang bukti disembunyikan tersangka di dapur rumahnya, tepatnya di bawah lemari rak piring aluminium. Untuk diproses lebih lanjut tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan benar tersangka TO Operasi Senpi Musi 2022 berhasil diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
"Benar dalam beberapa hari ini Sat Reskrim Unit Ranmor terlibat Operasi Senpi Musi 2022 dan berhasil mengamankan seorang yang memiliki senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru yang masih aktif," ujar Kompol Tri Wahyudi, Jumat (18/2/2022) diruang kerjanya.
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menuturkan bahwa saat ini tersangka sedang diperiksa lebih dalam terkait dari mana asal muasal senpira diperolehnya. "Tersangka akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Lanjutnya, pengakuan tersangka senpi disimpannya sudah dalam beberapa bulan ini dan pekerjaan tersangka sendiri merupakan penjaga malam. "Pengakuannya juga kalau senpi tidak pernah digunakan untuk melakukan kejahatan," tutup Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka sendiri saat ditemui mengakui kalau senpi milik dirinya. Namun tidak jelas didapatnya dari mana. "Benar senpi milik saya," katanya singkat.










