loader

Opsnal Unit Ranmor Ungkap Kasus Pembuatan Dokumen Palsu

Foto

Lebih jauh dikatakan Kompol Tri Wahyudi, bahwa penangkapan diawali satu orang lalu pengembangan ke daerah Pali, dan berhasil menangkap satu orang lagi pembuatnya dirumahnya. "Semua alat - alatnya dan barang - barang sudah kita bawa, dan selanjutnya kasus ini akan kita dalami lagi. Sudah berapa lama beroperasi, dan orang - orang yang memesan ini siapa saja," ujarnya.

Masih katanya, bahwa dari pengakuan tersangka ini untuk harga pemesan yang dibuatkan bermacam - macam sesuai dengan permintaan. "Untuk KTP di hargai sebesar Rp 300 ribu pengakuan tersangka, dan kita akan dalami juga seperti ijazah itu diperuntukkan untuk siapa saja akan kita cek sesuai dengan namanya, dan pengakuan baru beroperasi di wilayah Pali saja," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun.

Sementara, tersangka Tri Sutrisno ketika diwawancarai sedikit bicara dan mengaku kalau bisa menyelesaikan pesanan pembuatan ijazah, KTP, dan lainnya bisa satu hari. 

Sedangkan tersangka Muklis mengaku membuat SIM dengan tersangka Tri Sutrisno seharga Rp 300 ribu. "Tau dari teman juga dia bisa bikin SIM," katanya.

 

Share