loader

Polda Sumsel Sita 1 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di 30 Ilir Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.030 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tersangka Eri Gunawan bersama seorang temannya Chairil Anwar.

Ia diamankan di depan ruko kantor media yang beralamat di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir, Palembang. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir. 

"Personel Unit 3 Subdit I mendapatkan informasi bahwa di depan ruko di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba," ujar Bambang, Kamis (14/4/2022). 

Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu melakukan Under Cover By (UCB) dengan memesan sabu kepada tersangka. 

"Setelah janjian dengan tersangka anggota kami diminta menunggu. Dan saat tersangka datang ia membawa satu bungkus sabu-sabu merk Guanyin Wang seberat 1030 gram, " katanya.

Tersangka berperan sebagai kurir dan mengaku barang tersebut milik seseorang inisial F yang masih DPO. "Selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka," katanya.

Share