loader

Tertipu Beli Lemari Via Online, Ibu Rumah Tangga Lapor Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Fitri (40) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Ilir Barat I, Palembang menjadi korban penipuan saat memesan lemari di Akun media sosial seharga Rp 3,7 juta. 

Merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Memang sekitar satu minggu yang lalu saya melihat ada satu set lemari dan kursi di akun toko online Tunas Jati Jepara seharga Rp 3,9 juta. Yang mengaku domisili di Pulau Jawa," jelas Fitri saat membuat laporan, Kamis (2/6/2022). 

Lalu saat korban menghubungi pemilik akun, mereka berkomunikasi dan melanjutkan kegiatan jual beli di luar aplikasi belanja online. "Alasannya kata terlapor supaya bisa mengurangi ongkos kirim (ongkir). Jadi terlapor minta transfer uang Rp 3,7 juta," katanya.

Lanjutnya, terlapor alias pemilik akun toko online itu juga menjanjikan kepada Fitri bahwa barang yang dipesan akan sampai dalam waktu lima hari. "Namun di hari kelima barang tersebut tidak sampai dan nomor telepon terlapor tidak aktif lagi. Saya coba telpon masih tidak bisa dihubungi sampai sekarang," tuturnya.

Laporan korban telah diterima dengan nomor LP/B/1089/VI/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima. "Benar laporan korban soal pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan sudah diterima. Nanti di lidik dulu," ujarnya. 

Share