PALEMBANG, GLOBALPLANET - Belum sempat menikmati hasil curian dalam aksi pecah kaca mobil di Jalan Makrayu Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Samsudin (37) diringkas oleh Polisi kurang dari 1X24 Jam usai beraksi melakukan pencurian dengan aksi pecah kaca mobil, Rabu (15/6/22).
Warga Jalan Jalan Psi Lautan, Lorong Kedukan, Kecamatan Ilir Barat II ini ditangkap Tim Buser Polsek Ilir Barat II Pelembang usai mencuri barang berharga di dalam mobil milik Yunita yang merupakan warga Jalan PSI Lautan Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilr Barat II, Palembang.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Iren mengungkapkan, saat itu korban tidak mengetahui kalau mobilnya sudah dipecah kaca.
"Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan diberitahu oleh Samsudin bahwa mobilnya yang terparkir kacanya pecah," jelasnya.
Kemudian, kata Irene, korban mengecek langsung mobil tersebut.
"Ternyata uang senilai Rp 2 juta, 2 sloop rokok, sepatu enam pasang dan tiga potong baju yang ada di dalam mobil sudah hilang," jelasnya.
Sementara itu, Samsudin (37) mengakui kalau dirinya nekat mencuri barang yang berada di dalam mobil korban karena ingin membutikan dengan orang yang sering memparkirkan kendaraan di TKP kalau tempat tersebut tidak aman.
"Niatnya biar orang tahu kalau di daerah tersebut tidak aman dan saya bisa memegang kemanan lagi di sana," ungkapnya.
Samsudin mengaku, sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus yang berbeda.
"Saya baru keluar dari penjara dua tahun yang lalu karena kasus perkelahian, saat itu saya ditahan selama tujuh tahun," ungkapnya.