loader

Edarkan Sabu di Sekitar Rumah, Riski Ditangkap Reskrim Polsek SU II 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kurir Narkoba jenis sabu - sabu (SS) ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Selasa (16/2022) sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya saat bertransaksi di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Tersangka yang diamankan yakni Riski Ardiansyah (20) warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, lalu dibawa ke Polsek SU II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan tersangkanya, dan dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti (BB) yakni satu buah bekas kotak rokok sampurna mild yang berisi 10 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. 

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian membenarkan penangkapan terhadap kurir Narkoba ini. 

"Benar, awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba, lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti. Lalu tersangka kita bawa ke Mapolsek  SU II," kata Andrian, Selasa (13/9/2022) diruang kerjanya.

Lanjut Andrian, bahwa Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. 

Sementara, tersangka Riski Ardiansyah mengakui sudah hampir setahun menjual sabu, dirinya biasa melakukan transaksi di sekitar rumahnya. "Biasanya yang beli kalangan remaja dan pemuda sekitar rumah," jelasnya.

Masih katanya, menyebut jika dalam sekali menjual sabu-sabu mendapat keuntungan Rp 150.000. "Biasanya habis dalam waktu tiga hari, untung saya Rp 150.000 dalam 10 paket kecil," katanya. 

Share