JAKARTA, GLOBALPLANET - Seorang pria paruh baya di Nibung, Musi Rawas Utara, Sumsel berinisial SHR (52) hanya bisa menyesali perbuatannya yang telah berbuat tak senonoh terhadap anak tetangga. Karena perbuatannya memegang dan menggigit anak tetangga yang masih duduk di bangku sekolah dasar, SHR ditangkap polisi.
SHR diduga berbuat tak senonoh tersebut pada Jumat (17/9) saat korban hendak membeli sesuatu di warung. Ketika korban datang, pelaku mendekat dan melakukan perbuatan cabul. Korban yang berontak langsung berlari dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kemudian kejadian dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap anggota Polsek Nibung. Akibat kejadian tersebut korban menjadi takur dan trauma.
"Pelaku sudah ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana.










