PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya yang menggelapkan sepeda motor, Ade Rizki Shaputra (21) warga Jalan Srijaya, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang ini harus berurusan dengan hukum, dan ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (12/10/2022) malam ditempat persembunyiannya.
Tersangka sudah menggelapkan sepeda motor milik korban Ade Dio (17) jenis honda new Beat CW FI warna hitam Nopol BG 5901 ABR, pada hari Jum’at (16/9/2022) sekira pukul 07.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trikora Indah, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I, Palembang.
Kejadian ini dilaporkan oleh pelapor Desi Melinda (45) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diceritakannya, diawali tersangka mengajak korban dan saksi Eva (17) untuk menginap di kosan tersangka yang beralamat di tempat kejadian perkara.
Lalu, korban dan saksi datang dengan mengendarai sepeda motor ke TKP. Sesampai di TKP, tersangka langsung meminjam sepeda motor korban dan pergi bersama temannya inisial AN (DPO) namun saat kembali ke kosan keduanya tidak lagi membawa motor korban. Bahkan mengatakan motor korban sudah mereka gadaikan di daerah KM 18 Serong.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil menangkap seorang tersangka dalam perkara penggelapan sepeda motor.
"Tersangka ditangkap atas laporan dari korban dalam perkara Pasal 372 KUHP, dan kini sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Kompol Tri Wahyudi menuturkan modus tersangka meminjam sepeda motor korban namun oleh tersangka motor tersebut di gadaikan seharga Rp 1,5 juta di daerah Sering, KM 18. "Pengakuan tersangka motor itu sudah dia gadaikan," ujarnya.
Masih katanya, selain mengamankan tersangka kini masih mengejar satu tersangka yang masih buron. "Untuk barang bukti (BB) diamankan juga berupa satu rangkap photo copy BPKB honda new Beat CW FI warna hitam nopol BG 5901 ABR tahun 2017 dan satu lembar STNK asli sepeda motor honda new Beat CW FI warna hitam nopol BG 5901 ABR tahun 2017," pungkasnya.
Sementara, tersangka Ade Riski sendiri mengakui perbuatannya sudah menggelapkan motor korban dan digadaikan. "Motor itu digadaikan di kawasan KM 18 daerah Serong," katanya singkat.