loader

Pura-pura Minta Diantar, Ican Rampas Motor Korban di Tengah Jalan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor, Candra Pratama alias Ican (29) warga Jalan Majapahit 6, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, harus mendekam dalam penjara.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bekerjasama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel. Karena melakukan pencurian motor Yamaha Fino warna biru nopol BG 6710 AGP milik korban Rusmiani (52) warga Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Peristiwa menimpa korban terjadi pada hari Rabu (8/4/2020) lalu sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Majapahit, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Berawal korban diantarkan saksi MK (14) ke Masjid tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Lalu saksi pulang, diperjalanan bertemu dengan tersangka yang minta diantarkan kedepan.

Namun tiba di TKP saksi langsung di dorong tersangka hingga mengalami lebam di pinggang, dan tersangka langsung merampas motor. Atas kejadian ini korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan seorang tersangka Curas sepeda motor. 

"Penangkapan hasil kerjasama Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 dengan Dit Intelkam Polda Sumsel. Hasil kerjasama tersebut, anggota kita berhasil menangkap tersangkanya dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Lanjutnya, tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, "Dari informasi yang kita dapatkan, motor korban dibawa oleh tersangka kerumah temannya bernama Candra (DPO), lalu Candra dan tersangka membawa motor tersebut ke daerah 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang," jelasnya. 

Kemudian, Motor korban dijual ke temannya Candra seharga Rp 3 juta. "Setelah mendapatkan informasi kediaman Candra, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya tapi Candra sudah melarikan diri," tutupnya. 

Sementara tersangka Ican saat diwawancarai anggota Reskrim mengakui perbuatannya. "Peranan saya hanya mengawasi teman saya melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp 1 juta," katanya.

Share