PALEMBANG, GLOBALPLANET - Aksinya melakukan jambret handphone (hp), kakak beradik nyaris tewas setelah dimasa warga, beruntung keduanya diselamatkan anggota Unit Reskrim Polsek SU I yang sedang melakukan hunting.
Keduanya yakni Ramansyah (22) dan MR (17) warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, langsung dibawa ke Mapolsek SU I untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui kedua nya nekat melakukan aksi jambret handphone milik korban Shinta Monica (23) saat korban sedang berada di Jalan Danau OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, (7/10/2022).
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo membenarkan kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek SU I, Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, kejadian berawal saat korban sedang memegang handphone, lalu tersangka MR mengajak kakaknya Ramansyah untuk mengambil Handphone tersebut. Kemudian tersangka Ramansyah langsung memepet sepeda motor korban dari samping, kemudian tersangka MR langsung merampas handphone yang dipegang korban," ujarnya.
Lanjut Kompol Ahmad Firdaus dalam press release di kantor Polsek SU I, Jumat (4/11/2022) mengatakan namun korban tetap berusaha mempertahankan handphonenya. Tetapi tetap berhasil diambil tersangka.
"Korban kemudian berteriak meminta tolong, yang membuat warga sekitar langsung melajukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dan didengar juga anggota kita yang sedang melakukan patroli hunting," jelasnya.
Masih katanya, selain diamankan kedua tersangka juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Handphone merek Oppo Reno 6 milik korban, dan satu unit sepeda motor jenis Genio nopol BG 5883 XJ milik tersangka saat melakukan jambret.
"Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya