OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, meringkus resedivis Joko Prabowo alias Bowo (31) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur, yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Semendawai Suku III, Ipda Saparianto, SH, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Miyati warga Desa Karang Marga Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian anggota opsal mendapatkan identitas pelaku yang merupakan resedivis, dan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Saparianto, SH beserta Kanit Reskrim dan anggota Opsal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Joko Wibowo.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk proses lebih lanjut,” katanya, pada Senin (14/11/2022).
Aksi Curat dilancarkan pelaku pada Minggu 22 Mei 2022 di rumah korban di Desa Karang Marga, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Tmur, pada saat korban bangun dari tidur sekitar pukul 05.00 Wib.
Saat itu korban mencari handphone yang sedang dicarger dekat rak televisi telah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.
"Pelaku merupakan resedivis, saat ini masih diperiksa oleh anggota kita,"tegasnya.