PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satres Narkoba Polrestabes mengungkap peredaran narkotika jenis sabu - sabu. Seorang kurir, Rico Apriyansah (23) ditangkap dengan barang bukti dua paket besar sabu bertuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 2.011 gram.
Tersangka Rico Apriyansah warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang ditangkap Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Buruh harian ini ditangkap saat hendak mengantarkan sabu kepada seseorang pemesannya, di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.
"Anggota Unit VII langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2011 gram yang dibawa tersangka," ujar Kompol Mario Ivanry, Senin (28/11).
Tersangka merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi. "Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.