Lebih jauh dikatakannya, penggerebekan ini merupakan penangkapan Illegal Drilling dengan barang bukti 10 Ton Solar Illegal. "Kita sebelum melakukan pengungkapan, terlebih dahulu telah melakukan penyelidikan hingga di lakukan penggerebekan dan didapatkan pembuatan Minyak Oplosan jenis Solar," ujarnya.
Masih katanya bahwa Minyak Oplosan tersebut terbuat dari Minyak Solar bekas tersebut yang di beli tersangka dari luar daerah, lalu di campurnya, dan untuk memulihkannya tersangka menggunakan Bleaching, agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru. "Setelah di olah minyak ini dipasarkan tersangka disekitar wilayah Palembang," terangnya.
Lanjutnya selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Mesin Sedot Merek Robot, 1 buah Selang Ukuran dua Inch, satu buah Drigen Kapasitas 30 Liter berisikan Minyak Mentah (Ampeldari Gudang), satu buah drigen kapasitas 20 Liter berisikan Minyak Bleaching.
Lalu, satu botol Air Mineral ukuran satu liter berisikan Minyak Mentah (Sample dari Gudang), satu botol Air Mineral ukuran satu liter berisikan Minyak Mentah (sample dari Mobil Tanki Transportir berlambang Heva Petrolium Energi), satu unit Mobil Truk Tangki sebanyak 5 Ton Minyak Solar Kotor, dibawa Transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi nopol BG 8796 DD.
"Atas ulahnya keempat tersangka kita jerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun," pungkasnya.