PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar praktik penimbunan solar di Belitang I, OKU Timur. Pelaku Tri Haryono alias Iyon (31) disebutkan sudah enam bulan menimbun solar dan per bulan mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta.
"Selama enan bulan bisnis ini saya bisa maraup keuntung Rp 4 juta rupiah selama satu bulan menjual 3 ton. BBM tersebut terima dari tangan pertama saya hanya pihak kedua," ujarnya, Selasa (29/11/22).
Diduga pihak pertama yang dimaksud tersangka yakni SPBU tempatnya mendapatkan minyak subsidi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Masih kita selidiki, untuk pembelian atau nominal harga BBM yang dibeli pelaku," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat sedang merapikan terpal dimobil pikap yang sedang bermuatan beberapa jeriken solar yang akan dijual kembali kepada konsumen.
Barly Ramadhany mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di OKU Timur ada rumah tempat penbunan BBM jenis solar.
"Kita langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku bersama sejumlah barang bukti kita amankan," ujar Barly.