PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu, Rudi Subai yang merupakan warga Jalan Kuring, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Terungkapnya kasus ini ketika warga menghubungi pihak kepolisian bahwa ada peredaran narkoba. Menindaklanjuti hal itu, Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku Rudi Subai pada Kamis (1/1/2022) sekira Pukul 19.30 Wib.
Dari hasil pengeledahan yang disaksikan warga serta RT setempat, Satres Narkoba Polres Prabumulih Team Opsnal Unit 1 di pimpin Kanit Res Ipda Asmuni Cs, berhasil mendapatkan lima paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Res Narkoba AKP Heri ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022) membenarkan hal tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya".urainya.
Dari tangan tersangka kita berhasil mendapatkan lima paket narkotik jenis sabu dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 150.000 serta handphone (Hp) merk Oppo warna hitam biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, masih kata kasat, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Heri.