EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Kurang dari 2 jam tersangka pembunuhan diringkus Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Team Macan Kembang Polsek Tebing Tinggi, Polda Sumsel, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka yakni Ebitra (33) warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, diamankan saat bersembunyi dirumah salah satu keluarganya, di Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Ebitra diringkus setelah aksinya melakukan pembunuhan terhadap korban Rusda (45), Persis terjadi di samping rumah korban di Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh membenarkan telah ditangkapnya seorang tersangka perkara pembunuhan.
"Benar setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang dengan Reskrim Polsek Tebing Tinggi, kurang lebih dua jam usai melakukan aksinya tersangka kita tangkap saat bersembunyi dirumah salah satu keluarganya," ujar AKP M Tohirin didampingi juga Kanit Pidum, Ipda Ulta Deanto.
Untuk motif pembunuhan, lanjut AKP M Tohirin mengatakan kalau tersangka ini emosional lantaran tidak terima korban meletakkan kayu bakar didepan rumah tersangka tanpa meminta ijin terlebih dulu.
"Tersangka kemudian langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang dengan panjang 50 cm bergagang kayu warna coklat," jelasnya.
Atas kejadian ini korban mengalami luka bacok dibagian Leher bagian belakang, luka bacok dibagian mulut sebelah kanan, luka bacok dibagian bahu sebelah kanan dan luka bacok dibagian pungung sebelah kanan. "Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," kata AKP M Tohirin.
Masih katanya, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan juga sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah senjata tajam jenis Parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm, dan Pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya tersangka sendiri akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP," pungkasnya.