EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Satu dari tiga tersangka perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Umum di Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (8/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB berhasil ditangkap Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Polda Sumsel dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP M Tohirin.
Tersangka yang ditangkap Wiranto alias Acik (23) warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, setelah hasil penyelidikan atas laporan dari korban seorang sopir bernama Susi Nurdianto (38) warga Desa Cangkring, Kelurahan Wadas Lintang, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Jawa Timur, yang melapor ke Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang.
Lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat ditangkap oleh anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Polda Sumsel, Kamis (8/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Selain tersangka diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Colt Diesel FE74HD, satu Lembar STNK mobil Colt Diesel FE74HD, dan satu helai celana.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin didampingi Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto membenarkan anggotanya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Berawal kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, lalu dengan cepat anggota Sat Reskrim mendatangi lokasi, namun pada saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota dan mencoba melarikan diri sehingga anggota Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan tindakan tegas terukur," ujar AKP M Tohirin didampingi juga Kanit Opsnal Pidum, Ipda Fajrul Falah.
Modus tersangka melakukan aksinya, lanjut AKP M Tohirin mengatakan pada waktu kejadian korban sedang mengendarai Mobil Truk Canter nopol R 8740 OD warna Coklat dari arah Desa Muara Pinang menuju ke arah Kota Pagar Alam, namun setiba di tempat kejadian perkara (TKP) mobil korban dihadang 3 orang pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda Beat berwarna Putih.
"Mereka pelaku ini ada tiga orang saat merampok, Pelaku Iwang yang mengeluarkan senjata tajam jenis celurit mengancam korban supaya tidak melawan. Sedangkan tersangka Wiranto dan pelaku Riga bertugas mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp 11 juta, setelah berhasil mereka langsung kabur membawa tas korban," jelas AKP M Tohirin.
Masih kata AKP M Tohirin bahwa setelah kejadian korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Muara Pinang. "Tersangka kini sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya akan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.