PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua orang spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju, Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 08.00 WIB di daerah Jalan Kapten Robani Kadir, persis didepan kantor Lurah, dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Husin.
Kedua tersangka Dandi alias Sonen (23) dan Yandri Hidayatin alias Andre (23) keduanya warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Informasi dihimpun, aksi pencurian terjadi dirumah korban Yanuar (39) di Jalan Tegal Binangun, Lorong Mangga, Rabu (7/12/2022) sekira pukul 03.48 WIB, kedua tersangka bersama satu orang inisial F (DPO) melancarkan aksinya dirumah korban dengan terlebih dulu membobol kunci gembok pagar rumah korban.
Lalu setelah berhasil masuk langsung menuju teras dan garasi kemudian dengan menggunakan kunci T mengambil dua unit sepeda motor yang terkunci stang yakni jenis Honda nopol BG 6648 ABR dan BG 6097 TT. Korban yang dirugikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Plaju.
Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan kedua tersangka ini merupakan residivis dan dalam hasil penyelidikan sudah beraksi sebanyak 5 kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Modusnya para tersangka masuk kerumah korban dengan cara membongkar pagar rumah terlebih dulu, kemudian masuk mengambil dua unit sepeda motor di TKP. Dan hasil pencurian di jual mereka keluar daerah Palembang tepatnya di pampangan," ujar AKP Firmansyah, Senin (12/12/2022) kepada wartawan di Polsek Plaju.
Lanjutnya, untuk barang bukti (BB) ikut diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Mio J nopol BG 1742 BOS yang digunakan tersangka, 1 unit Honda Beat tanpa nopol hasil curian, 1 unit Honda Beat tanpa nopol hasil curian, jaket, kaos, celana pendek, tas selempang.
Dua buah mata kunci saat melakukan pencurian, 3 buah kunci L perusak gembok, 1 buah obeng minus, 1 buah kunci Y dan T, 1 buah gembok pagar korban, 12 buah plat nomor polisi, plat nopol dua buah motor milik korban.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, dan kini tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 3 tahun," pungkasnya.
Tersangka Dandi saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban. "Tugas saya yang memetik motor pak, kalau Andre yang mengawasi situasi dilokasi. Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada diluar rumah atau teras rumah," ujar residivis kasus pencurian ini.
Lanjut Dandi, sebelum masuk kerumah dirinya merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L. "Lalu masuk ke teras dan membongkar kunci motor menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri, hasil curian dijual keluar Palembang dan uangnya untuk digunakan keperluan sehari-hari saja," akunya.