PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dua pelaku pencurian aset milik negara akhirnya diringkus jajaran Polres Prabumulih Polda Sumsel, penangkapan kedua pelaku setelah PT Pertamina (PHRZ) 4 Field Limau melaporkan kejadian pencurian yang dilaminya di Polsek Prabumulih Timur pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, anggota Polsek Prabumulih Timur masih mendapati para pelaku sedang beraksi mencuri besi. Melihat kedatangan Polisi para pelaku langsung kocar kacir, dari 11 orang pelaku, polisi nerhasil mengamankan 2 orang pelaku.
Polres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kapolsek Timur AKP Bobby Eltarik SH MH dan Wasto selaku Ovicer Security Film limau pada Jumat (30/12/2022) mengatakan, dua pelaku pencurian berhasil ditangkap saat anggota datang di TKP.
Kedua pelakunya berhasil ditangkap Yaitu, Juli, (33) warga Jalan Sindang Lurah RT 02/RW 03 Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan dan Supriyanto, (45) warga Dusun II Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya , diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi di jalur suction Jalan Nigata Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Masih Kata Kapolres, untuk barang buktinya (BB), yakni 21 batang besi pipa PHRZ 4 Field Limau, 1 unit lampu potong, 6 unit sepeda motor, 4 sekop, 1 cangkul, 1 tabung oksigen panjang, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 3 selang dengan mata api potong, dan 2 batang penahan untuk kotrek.
“Atas kejadian ini PT Pertamina Mengalami kerugian Rp.107 Juta, dan untuk kedua pelaku yang berhasil kita tangkap saat beraksi dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara,” tegasnya.
Terakhir, Kapolres juga mengimbau para pelaku pencurian segera menyerahkan diri, karena 9 tersangka susah kita ketahui Identitasnya. " Kalau tidak mau menyerahkan diri siap-siap saja kita tindak tegas terukur", tutupnya.