loader

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Riau Senilai Rp4 Miliar Lebih

Foto

JAMBI, GLOBALPLANET - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg ganja dari tiga laporan polisi. Sebanyak delapan orang tersangka ditangkap. 

Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka yang bisa diselamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

"Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa" katanya, Jumat (13/1).

Narkoba jenis sabu yang disita bernilai nilainya mencapai Rp4 miliiar. Dia Menjamin kesemua barang bukti akan segera dimusnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat. "Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan," tegasnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau. "Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan diedarkan ke wilayah Kota Jambi," katanya. 

Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan mantan napi dengan kasus yang sama. "RY mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi," pungkasnya.

Share