PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang pria di Palembang melaporkan tetangganya ke Polrestabes Palembang, karena istrinya EY (48) warga Jalan Tombak Bambu Runcing, Kecamatan Kemuning Palembang telah dianiaya.
Kurniadi (49) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melaporkan KR tetangganya yang telah memukul kepala istrinya menggunakan palu.
Peristiwa itu terjadi Selasa (24/1/2023) sekira pukul 08.30 WIB tidak jauh dari rumah korban.
Diceritakan Kurniadi kejadian berawal istrinya dan dirinya hendak pergi berjualan, lalu melewati samping rumah terlapor. "Kami mau pergi berjualan, kemudian melintas persis di samping rumahnya," katanya.
Tiba - tiba saja tanpa sebab yang jelas, terlapor marah kepada korban ketika melintas di samping rumah.
"Kemudian jalan kami dihadang olehnya pakai ban, hingga kami terlibat keributan. Dan pada saat itu istri saya memisahkan kami tapi didorong oleh terlapor, kemudian kepala istri saya dipukul pakai palu," jelasnya.
Masih kata Kurniadi bahwa setelah dipukul sambil memegangi istrinya yang terluka di bagian kepala langsung berlari.
"Selain tubuh istri di dorong, juga dipukul pakai palu hingga jempol sama kepala terluka. Istri saya sudah berobat di RS Hermina Palembang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban. "Laporan dari korban sudah kami terima, dan selanjutnya masih didalami," ujarnya.