OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap home industri pembuatan ektasi. Pelaku pembuat barang haram tersebut AI (34) warga Desa Muncak Kabau Dusun VI Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kabag Ops Kompol Alex Andriyan, Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, mengatakan, rumah produksi ektasi ini berhasil ditangkap karena informasi masyarakat.
Tersangka memproduksi ektasi dengan berbagai bahan kimia di antaranya soda api dan semen putih yang merupakan bahan kimia berbahaya. "Selain menyita bahan baku, juga ada hasil produksi yang sudah jadi yang siap dijual. Sehari tersangka bisa memproduksi 50 hingga 200 butir," katanya Jumat (17/3/2023).
Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 129 huruf a UU Bo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka AI tertangkap tangan tengah memproduksi narkotika jenis pil ekstasi. Pada digeledah ditemukan barang bukti berupa banyak ekstasi berbagai warna.