OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Sedang asyik santai di rumah, salah satu pengecer Narkoba MRS (40) warga Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, ditangkap Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel, Minggu (09/04/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ujang Abdul Azis, pada Selasa (11/04/2023) mengatakan, sebelum berhasil menciduk tersangka MRS, terlebih dahulu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, mendapat informasi ada rumah tempat pengedar Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang cukup berharga, anggota Sat Res Narkoba lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka MRS. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 18 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dibalut kantong plastik warna hitam dibalut kantong plastik warna bening lalu dimasukan ke dalam kantong plastik warna hijau yang ditemukan di samping luar rumah,katanya.
Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka MRS. Namu setelah diintrogasi tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya. Untuk kepentingan hukum tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres OKU Timur.
Selain 18 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 23,72 gram. Polisi juga menyita barang bukti berupa, dua buah plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong plastik warna bening, satu buah kantong plastik warna hijau.
"Anggota kita masih memeriksa tersangka untuk mengungkap dari siapa tersangka mendapatkan sabu,"tegasnya.