loader

Mantan Karyawan Bobol Toko, Mengetahui Jendela Lantai 2 Mudah Dibongkar 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pembobol Toko Eskrim Mixue di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, Senin (1/5/23) malam.

Tersangka yakni Andrean Fadli (39) warga Jalan Balaraja Pasar Buah, Kecamatan Balaraja, Tanggerang Barat, Banten. Yang berhasil membobol di tempat kejadian perkara (TKP) toko Mixue pada hari Jumat (14/4/23) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu tersangka berhasil melarikan barang berharga berupa uang tunai Rp18 juta yang ada didalam laci kasir, bersama 1 unit handphone Samsung, 1 unit Tab Samsung Galaxy lite 7, serta 1 unit DVR CCTV yang di buang dikawasan pasar 16 Ilir.

"Saya masuk ke toko dengan memanjat pagar dari samping ruko toko Mixue, kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan kedalam toko merusak laci kasir menggunakan obeng. Mengambil barang didalam laci, dan kabur lagi melalui jendela masuk dari awal," jelas tersangka Andrean.

Lanjutnya, uang hasil curian telah habis berpoya - poya membeli makanan dan bermain judi online. "Uangnya saya habiskan belanja dan judi online, sedangkan DVR CCTV saya buang ditempat sampah dekat pasar 16 Ilir," katanya.

Sementara, Kapolsek SU I, Kompol A Firdaus mengatakan benar tersangka pembobolan toko Mixue sudah berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek SU I. 

"Setelah menerima laporan pencurian dari korban Bunyamin (30) warga Sako, Palembang, ke Polsek SU I, kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku," ujar Kompol A Firdaus kepada wartawan saat pers rilis, Selasa (2/5/23) di Polsek SU I.

Modusnya, lanjut Kompol A Firdaus bahwa tersangka ini merupakan mantan karyawan di tempat kejadian perkara (TKP). "Jadi tersangka mengetahui seluk beluk TKP, dan mengetahui hasil penjualan Mixue hari itu tidak dibawa pulang namun masih berasa di laci kasir. Ingin menguasai barang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela lantai 2 toko," jelasnya.

Lanjutnya, memang tersangka ini mengetahui kalau jendela tersebut mudah dibuka. "Karena mantan karyawan disitu tersangka tau kalau jendela toko dilantai 2 ini kurang kuat sehingga bisa di bongkar, atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," tegasnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Tab, dan baju kemeja dipakai saat beraksi. 

Share

Ads